NANGA TAYAP, KETAPANG, KALIMANTAN BARAT —
Klarifikasi Polsek Nanga Tayap terkait meninggalnya empat warga di sebuah sumur atau kolam di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik.
Kapolsek Nanga Tayap, Iptu Martin Nababan, sebelumnya menyampaikan bahwa keempat korban tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ketika peristiwa terjadi.
Menurut Nababan, keempat warga berada di lokasi untuk mengambil air dari dalam sumur akibat kondisi kemarau panjang.
“Bukan melakukan kegiatan PETI, tetapi mengambil air di dalam sumur karena dampak kemarau panjang,” jelas Iptu Nababan saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa lokasi kejadian diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Temuan dan Penelusuran di Lapangan
Di sisi lain, berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi serta informasi yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan fungsi lokasi tersebut.
Awak media menemukan adanya dugaan keterkaitan antara lokasi kejadian dengan aktivitas pertambangan. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa keempat korban sedang melakukan aktivitas PETI ketika peristiwa berlangsung.
Persoalan yang perlu dipastikan justru menyangkut sejarah dan fungsi lubang atau kolam tersebut.
Apakah benar lokasi tersebut merupakan sumur air biasa yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air akibat kemarau? Atau, apakah lubang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari galian yang pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara objektif karena berkaitan dengan keselamatan warga serta kemungkinan adanya aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.
Empat Warga Meninggal
Peristiwa yang merenggut nyawa empat warga tersebut terjadi pada 31 Agustus 2026.
Meninggalnya empat orang dalam satu lokasi tentu membutuhkan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut aktivitas para korban sebelum kejadian, tetapi juga kondisi fisik lokasi, kedalaman lubang, kualitas air, kemungkinan kekurangan oksigen, longsoran, maupun faktor lain yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa.
Karena itu, penyebab pasti kematian semestinya dipastikan melalui pemeriksaan medis serta penyelidikan tempat kejadian perkara.
Jika kemudian hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas galian atau lubang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, maka muncul pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang membuat, menguasai, menggunakan, atau mengelola lokasi tersebut serta apakah aspek keselamatan dan pengamanan pernah diperhatikan.
Publik Minta Status Lokasi Dibuka Transparan
Perbedaan antara keterangan kepolisian dan temuan dalam penelusuran awak media seharusnya tidak berkembang menjadi polemik. Justru kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat untuk membuka fakta secara terang dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Polsek Nanga Tayap maupun Polres Ketapang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status lokasi kejadian.
Termasuk apakah lokasi tersebut memiliki riwayat aktivitas PETI, apakah ditemukan peralatan pertambangan, bagaimana kondisi fisik lubang atau kolam, serta apakah terdapat aktivitas pertambangan di sekitar lokasi sebelum tragedi terjadi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa lokasi tersebut memang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, maka fakta tersebut penting disampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi bahwa lubang atau sumur tersebut merupakan bagian dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aspek legalitas dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Fakta Dibuka
Penelusuran awak media bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.
Justru karena terdapat perbedaan informasi dan adanya temuan lapangan yang perlu diperjelas, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Empat warga telah kehilangan nyawa. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya pada keterangan bahwa korban berada di lokasi untuk mengambil air.
Masyarakat berhak mengetahui apa sebenarnya fungsi lubang tersebut, bagaimana kondisi lokasi sebelum kejadian, mengapa empat orang dapat berada di dalamnya, serta apa penyebab pasti yang mengakibatkan mereka meninggal dunia.
Dengan pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh, publik dapat memperoleh kepastian apakah tragedi tersebut murni kecelakaan saat mengambil air atau terdapat keterkaitan dengan aktivitas pertambangan sebagaimana dugaan yang muncul dalam penelusuran awak media.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan fakta yang terang, pemeriksaan yang objektif, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tim Redaksi



